Selasa, 05 Januari 2021

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

 

Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan             Medan,   Januari 2021

 

PERATURAN  DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA POLA RUANG KAWASAN LINDUNG

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :

LIHARDO GIRSANG          191201064

 Kelas :

HUT 3 D

 

 



 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020

BAB I

KETENTUAN UMUM

Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.

Permasalahan hutan lindung Indonesia sudah sangat kritis, penurunan luas dan kerusakan hutan lindung sejak 1997 sampai 2002 dua kali lebih besar dari kerusakan hutan produksi. Melihat kondisi yang demikian, muncul beberapa pertanyaan mendasar, seperti sejauh mana kebijakan dan peraturan perundangan yang ada mendukung ke arah pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan? Adakah dampak kebijakan ini terhadap pengelolaan hutan lindung? Sudah tepatkah kebijakan dan peraturan perundangan yang ada sehingga mendukung ke arah tujuan dari peruntukkan kawasan hutan lindung tersebut? Kajian tentang kebijakan pengelolaan hutan lindung ini selain bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga bertujuan untuk mengkaji kebijakan dan peraturan perundangan terkini yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lindung. Secara lebih khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung hutan lindung, mulai tingkat pusat sampai peraturan perundangan, termasuk mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan .

 Rumusan Masalah

1.Bagaimana perlindungan kawasan hutan lindung   yang ada di kabupaten LabuhanBatuUtara

2.Apa saja kebijakan yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara

3.Berapa kecamatan dan luas yang ditetapkan dalam  Perda Nomor 4 Tahun 2017  Labuhan Batu Utara

4.Bagaimana kebijakan mengenai kawasan lindung  yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan Pemerintah Pusat

 Tujuan

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan kebijakan sebagai berikut:

a. Pengembangan pusat-pusat pengembangan wilayah melalui programprogram pembangunan yang bersifat strategis sehingga memberikan pengaruh terhadap kawasan di sekitarnya;

b. Pengembangan keterkaitan antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;

c. Pengembangan kawasan perkebunan dan pertanian;

d. Pembangunan kawasan agro industri sebagai pendukung terhadap kemajuan dan pertumbuhuan ekonomi di Kabupaten Labuhanbatu Utara;

5. Tujuan penataan ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pemanfaatan ruang yang serasi yang berbasis Agro Industri.

BAB II 

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

    Hasil kajian terhadap 83 peraturan yang mengatur hutan lindung, menunjukkan masihbelum jelas dan terarahnya kebijakan pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan.Tetapi perundangan yang sama masih mengijinkan perubahan penggunaan areal hutan lindung untuk kepentingan penggunaan di luar kehutanan, termasukpertambangantertutup.Sehinggakeberadaanhutanlindungmenurut peraturan perundangan masih dilematis. Secara lebih rinci persoalan dalam kebijakan tersebut adalah sebagai berikut. 

    Pertama, masih terdapat perbedaan mendasar antar perundangan tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan lindung. Kedua, adanya dualisme kebijakan pemerintah, dimana di satu sisi berupaya untuk melindungi kawasan lindungdan menetapkan aturan-aturan untuk melestarikannya, tapi di sisi lain membukapeluang kawasan hutan lindung tersebut untuk dieksploitasi. Ketiga, belum terlihatnya harmonisasi kebijakan yang dapat menjadi dasar dan acuan dalam pengelolaan hutan lindungdi daerah. Keempat, adanya kebijakan yang overlapping dan membingungkan pelaksanalapangan. Kelima, kurangnya apresiasi pemerintah kabupaten terhadap fungsi ekologis darihutan lindung sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,mencegah banjir.

 BAB III                        

 ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN

Kebijakan Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Perwujudan kawasan lindung, meliputi :

a. Hutan lindung;

 b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya;

 c. Kawasan Perlindungan Setempat;

 d. Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya; dan

e. Kawasan Rawan Bencana

Bagian kedua:

Rencala Pola Ruang Kawasan Lindung

Pasal 31

 Kawasan Strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf a yang dikembangkan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, meliputi :

 a. Kawasan Agropolitan, yang memiliki potensi ekspor untuk kegiatan pertanian khususnyaa sayuran dan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Aek Kuo;

 b. Tanjung Leidong, yang berfungsi sebagai pelabuhan laut pengumpan regional, dan juga sebagai kawasan industri pengolahan hasil laut di Kecamatan Kualuh Leidong

. BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

1.      Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.

2.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

3    serta Pemeliharan kesuburan tanah seluas 7.051,73 tujuh ribu lima puluh satu koma tujuh tiga hektar di kecamatan sungai kanan.

4    peraturan daerah pemerintah labuhan batu selatan No 4  Tahun 2017 dimana ketidak jelasan nya dimana lokasi hutan lindung berketepatan nya.

5.      Sejak desentralisasi kewenangan melalui UU No. 22/1999 yang telah direvisi olehUU No. 32/2004, sebagian pengelolaan hutan diberikan kepada daerah

 3.2 Saran

            Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar kira nyaa  Kawasan hutan lindung dapat dimanfaat kan oleh masyarakat sekitar dengan bertujuan menambah perekonomian masyarakat setempat untuk peningkatan kesehjahteraan dengan memanfaatkan Hasil Hutan Non Kayu. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015

Kompas. 24 Juli 2004. Hutan Lindung boleh digunduli. Halaman 37

Soemarwoto, Otto. (2001). Evaluasi AMDAL dan Saran Penyempurnaanya. Seminar sehari oleh Bapedal. Jakarta 18-10-2001.

                Soemarwoto, Otto. (2001). Atur-Diri-Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gajah Mada University Press.

Keputusan Meneg LH No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Keputusan Meneg LH No. 41 tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kot

Komentar

Posting Komentar