PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Kebijakan dan
Perundang-Undangan Kehutanan
Medan, Januari 2021
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA POLA RUANG KAWASAN LINDUNG
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
LIHARDO GIRSANG 191201064
Kelas :
HUT 3 D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam
pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan
daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi
daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan
pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk
melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang
unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik
lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi
daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah
ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun
nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang
meningkatkan PAD melalui Perda.
Permasalahan hutan lindung Indonesia sudah sangat kritis,
penurunan luas dan kerusakan hutan lindung sejak 1997 sampai 2002 dua kali
lebih besar dari kerusakan hutan produksi.
Melihat kondisi yang demikian, muncul beberapa pertanyaan mendasar, seperti sejauh mana kebijakan dan peraturan
perundangan yang ada mendukung ke arah pengelolaan hutan
lindung yang berkelanjutan? Adakah dampak kebijakan ini terhadap pengelolaan
hutan lindung? Sudah tepatkah kebijakan
dan peraturan perundangan yang ada sehingga mendukung ke
arah tujuan dari peruntukkan kawasan hutan lindung tersebut? Kajian tentang
kebijakan pengelolaan hutan lindung ini selain bertujuan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga bertujuan untuk mengkaji kebijakan
dan peraturan perundangan terkini yang berkaitan dengan
pengelolaan hutan lindung. Secara lebih khusus, penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur secara langsung
maupun tidak langsung hutan lindung,
mulai tingkat pusat sampai peraturan perundangan, termasuk mengkaji konsistensi
dan sinkronisasi kebijakan .
Rumusan
Masalah
1.Bagaimana perlindungan kawasan hutan lindung yang ada di
kabupaten LabuhanBatuUtara
2.Apa
saja kebijakan yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
3.Berapa
kecamatan dan luas yang ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 Labuhan Batu Utara
4.Bagaimana
kebijakan mengenai kawasan lindung yang telah ditetapkan pemerintah
daerah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan Pemerintah
Pusat
Tujuan
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan kebijakan sebagai
berikut:
a.
Pengembangan pusat-pusat pengembangan wilayah melalui programprogram
pembangunan yang bersifat strategis sehingga memberikan pengaruh terhadap
kawasan di sekitarnya;
b.
Pengembangan keterkaitan antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;
c.
Pengembangan kawasan perkebunan dan pertanian;
d.
Pembangunan kawasan agro industri sebagai pendukung terhadap kemajuan dan
pertumbuhuan ekonomi di Kabupaten Labuhanbatu Utara;
5. Tujuan penataan ruang
Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu Utara
dengan pemanfaatan ruang yang serasi yang berbasis Agro Industri.
BAB II
ASPEK
KONTEN DAN MATERIAL
Hasil kajian terhadap 83
peraturan yang mengatur hutan lindung, menunjukkan masihbelum jelas dan
terarahnya kebijakan pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan.Tetapi
perundangan yang sama masih mengijinkan perubahan penggunaan areal hutan
lindung untuk kepentingan penggunaan di luar kehutanan,
termasukpertambangantertutup.Sehinggakeberadaanhutanlindungmenurut peraturan perundangan masih dilematis. Secara lebih rinci
persoalan dalam kebijakan tersebut adalah sebagai
berikut.
Pertama, masih terdapat
perbedaan mendasar antar perundangan tentang istilah-istilah yang
berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan lindung. Kedua, adanya dualisme kebijakan pemerintah, dimana di satu sisi berupaya untuk
melindungi kawasan lindungdan menetapkan aturan-aturan untuk
melestarikannya, tapi di sisi lain membukapeluang kawasan hutan lindung
tersebut untuk dieksploitasi. Ketiga, belum terlihatnya harmonisasi
kebijakan yang dapat menjadi dasar dan acuan dalam pengelolaan hutan lindungdi
daerah. Keempat, adanya kebijakan yang overlapping dan membingungkan
pelaksanalapangan. Kelima, kurangnya apresiasi pemerintah kabupaten terhadap
fungsi ekologis darihutan lindung sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air,mencegah banjir.
BAB III
ANALISIS
DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Kebijakan
Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Perwujudan kawasan lindung, meliputi :
a.
Hutan lindung;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan
Terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan
Cagar Budaya; dan
e.
Kawasan Rawan Bencana
Bagian kedua:
Rencala Pola Ruang Kawasan Lindung
Pasal 31
Kawasan Strategis untuk kepentingan
pertumbuhan ekonomi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf a yang
dikembangkan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, meliputi :
a. Kawasan Agropolitan, yang memiliki potensi
ekspor untuk kegiatan pertanian khususnyaa sayuran dan perkebunan kelapa sawit
di Kecamatan Aek Kuo;
b. Tanjung Leidong, yang berfungsi sebagai
pelabuhan laut pengumpan regional, dan juga sebagai kawasan industri pengolahan
hasil laut di Kecamatan Kualuh Leidong
. BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan
otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta
fasilitas pendukungnya.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang
berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3 serta Pemeliharan
kesuburan tanah seluas 7.051,73 tujuh ribu lima puluh satu koma tujuh tiga
hektar di kecamatan sungai kanan.
4 peraturan
daerah pemerintah labuhan batu selatan No 4 Tahun 2017 dimana
ketidak jelasan nya dimana lokasi hutan lindung berketepatan nya.
5. Sejak desentralisasi kewenangan melalui UU No.
22/1999 yang telah direvisi olehUU No. 32/2004, sebagian pengelolaan hutan
diberikan kepada daerah
3.2 Saran
Kepada
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar kira nyaa Kawasan hutan
lindung dapat dimanfaat kan oleh masyarakat sekitar dengan bertujuan menambah
perekonomian masyarakat setempat untuk peningkatan kesehjahteraan dengan
memanfaatkan Hasil Hutan Non Kayu. Peraturan ini harus perlu
disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat
agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan
ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 5 TAHUN
2015
Kompas. 24 Juli 2004. Hutan Lindung boleh digunduli. Halaman
37
Soemarwoto, Otto. (2001). Evaluasi
AMDAL dan Saran Penyempurnaanya. Seminar sehari oleh Bapedal. Jakarta
18-10-2001.
Soemarwoto, Otto. (2001). Atur-Diri-Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Gajah Mada University Press.
Keputusan Meneg LH No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Keputusan Meneg LH No. 41 tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan
Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kot
B aja sih.
BalasHapusTapi engga papa, yang penting udah usaha
(Tapi boong, keren kok, sangat bermanfaat. Terimakasih)
Terimakasih kakak oca
HapusMantapp pakk doo .
BalasHapusTerimakasih Pak Rizal
HapusKeren infonya
BalasHapusTerimakasih Pak Josua
HapusMantap 👍
BalasHapusKeren infonya. Dapat menambah wawasan👍
BalasHapus